Hak-hak istimewa VOC
Hak-hak istimewa VOC
Keberhasilan rombongan van Neck, mendorong orang-orang belanda yang lain datang ke indonesia. Dalam perkembangannya, terjadi persaingan diantara pedagang-pedagang Belanda sendiri. Selain itu, mereka juga harus menghadapi persaingan dengan portugis, spanyol dan inggris. Olden Barneveld kemudian menyarankan membentuk perserikatan dagang yang mengurusi perdagangan di Hindia Timur (Indonesia). Pada tahun 1602 secara resmi terbentuklah Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) atau Perserikatan dagan Hindia Timur.
VOC didirikan pada 20 maret 1602. VOC membuka kantor dagangnya yang
pertama di Banten tahun 1602, dikepalai Francois Wittert. Gubernur
Jendral VOC petama adalah Pieter Both. Pada awalnya markas besar VOC
berada di Ambon, Maluku, tetapi pada masa Gubernur Jendral Jan
Pieterzoon Coen, markasnya pindah ke Jayakarta. Pemerintah belanda
memberi VOC hak monopoli untuk kelancaran usaha dagangnya. VOC mempunyai
beberapa hak istimewa yang tertuang dalam octrooi. Hak-hak istimewa VOC
adalah :
- Hak monopoli perdangan
- Hak untuk memiliki tentara
- Hak untuk melakukan ekspansi ke Asia, Afrika, dan Australia
- Hak untuk melakukan peperangan, membuat perdamaian, dan mengadakan perjanjian denga Raja-raja yang dikuasainya
- Hak untuk mencetak Uang.
- Verplichte Leverantie, yaitu penyerahan wajib hasil bumi dengan harga ditetapkan VOC. Peraturan ini menyebutkan bahwa petani dilarang menjual hasil buminya selain kepada VOC.
- Contingentin, yaitu kewajiban rakyat untuk membayar pajak berupa hasil bumi
- Peraturan tentang ketentuan areal dan jumlah tanaman rempah-rempah yang boleh ditanam.
- Ekstirpasi, yaitu hak VOC untuk menebang tanaman rempah-rempah agar tidak terjadi kelebihan produksi yang dapat menyebabkan harga rempah-rempah merosot.
- Pelayaran Hongi, yaitu palayaran dengan perahu kora-kora untuk mengawasi pelaksanaan monopoli perdangan VOC dan menindak pelanggarannya.
Komentar
Posting Komentar